TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA N 1 PAKEM

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 BAB I 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
  3. Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Permendiknas RI No 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kepesertadidikan
  6. Permen PP dan PA No 08 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
  7. Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
  8. Permen PPPA No 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana
  9. Permen Dikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  10. Permen LHK No P.52/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/9/2019 Tahun 2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah
  11. SE No 421/ 05662 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kenakalan Pelajar Di Lingkungan Satuan Pendidikan
  12. Pergub No 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan
  13. Pergub Provinsi SIY No 13 Tahun 2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
  14. SE Kepala Dinas Dipora DIY No 100.3.4/17641 Tentang Pelaksanaan Hari-hari Pertama Masuk Sekolah
  15. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA Negeri 1 Pakem Tahun Pelajaran 2024/2025
  16. Kurikulum Operasional Tingkat Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 1 Pakem Tahun Pelajaran 2024/ 2025
  17. Hasil diskusi dan kesepakatan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik SMA  Negeri 1 Pakem
  18. Tata Tertib tahun pelajaran 2023/2024 

BAB II

KETENTUAN UMUM

Yang dimaksud dengan tata tertib peserta didik :

  1. Seperangkat peraturan dan sanksi yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh pelaksana tata tertib, dalam hal ini peserta didik SMA Negeri 1 Pakem
  2. Pemantau adalah kepala sekolah, guru dan karyawan SMA N 1 Pakem
  3. Kewajiban pemantau adalah sebagai pengawas tata tertib dan menindaklanjuti secara konsisten agar tata tertib terlaksana

BAB III
TUJUAN

  1. Menciptakan kondisi sekolah yang aman, nyaman, dan teratur
  2. Menjaga Proses Belajar Mengajar (PBM) agar dapat lancar dan berkualitas
  3. Membentuk karakter peserta didik yang kuat, berbudaya dan berdaya saing
  4. Meningkatkan prestasi peserta didik dan sekolah
  5. Menjamin terlaksananya pelaksanaan hak dan kewajiban peserta didik

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

Pasal 1

Hak Peserta didik

Setiap peserta didik berhak :

  1. Mendapat pendidikan, pengajaran, pelatihan sesuai kurikulum SMA Negeri 1 Pakem
  2. Mendapat perlindungan, perasaan aman, nyaman selama belajar/ kegiatan di sekolah
  3. Mendapatkan kesempatan berkompetisi dan berprestasi sesuai ketentuan yang ada
  4. Mendapatkan pengajaran agama sesuai yang dianut
  5. Mendapatkan penghargaan atas prestasi dan jasa jasanya bagi sekolah
  6. Menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di sekolah sesuai dengan fungsi dan waktu yang ditentukan yaitu saat PBM maupun kegiatan ekstrakurikuler  atas ijin sekolah
  7. Mendapatkan latihan pengembangan diri dan kecakapan hidup
  8. Mengajukan usulan, saran kritik secara santun, bermartabat, dan bertanggungjawab untuk kemajuan SMA  Negeri 1 Pakem sesuai prosedur yang ada

Pasal 2

Kewajiban Peserta didik

2.1. Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah

Setiap peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah pada saat (PBM) dan atau saat menjalankan kegiatan penugasan sekolah

2.1.1 Peserta didik wajib menghormati dan menjaga nama baik SMA Negeri 1 Pakem, pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.

2.1.2 Peserta didik wajib bersosialisasi dan berkomunikasi dengan keluarga besar SMA Negeri 1 Pakem dengan baik sesuai etika yang ada dalam bertutur kata dan berperilaku baik secara langsung maupun melalui media sosial

2.1.3 Peserta didik wajib menaati tata tertib dan segala aturan serta kebijakan yang ada di sekolah

2.2. Pakaian Seragam Sekolah

Setiap peserta didik wajib memakai pakaian seragam dengan ketentuan pakaian tersebut  dibawah ini:

  • Celana / rok panjang dan baju putih beserta atribut yang sesuai dengan ketentuan sekolah
  • Bagi peserta didik putri yang berkerudung diwajibkan mengenakan kerudung warna putih/coklat/ hitam sesuai dengan baju seragam sekolah
  • Pemakaian Kerudung:
    • Kerudung putih digunakan untuk seragam putih abu-abu
    • Kerudung coklat digunakan untuk seragam pramuka dan batik sekolah
    • Kerudung hitam digunakan untuk seragam batik dan lurik
  • Baju batik sesuai ketentuan sekolah
  • Celana dan kaos olahraga yang ditentukan oleh sekolah
  • Sepatu warna hitam dengan kaos kaki putih polos untuk seragam upacara
  • Topi warna abu-abu, ikat pinggang warna hitam sesuai ketentuan sekolah
  • Baju dan celana / rok warna krem dan coklat sesuai dengan kwarnas untuk kegiatan pramuka
  • Pemakaian Pakaian seragam :

2.2.8.1 Seragam putih abu-abu dan berjas almamater dipakai pada saat upacara bendera maupun waktu yang lain sesuai ketentuan sekolah

  • Hari Senin, dan Kamis mengenakan seragam putih abu-abu
  • Hari Selasa mengenakan pakaian seragam batik ciri khas SMA N 1 Pakem
  • Hari Rabu mengenakan seragam batik ciri khas Yogyakarta
  • Hari Jum’at mengenakan pakaian pramuka
  • Penggunaan seragam, baju (kecuali batik) dimasukkan dengan rapi dan memakai ikat pinggang berwarna hitam
  • Pada saat mengikuti pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan di lapangan, menggunakan kaos dan celana sesuai ketentuan sekolah
  • Setiap hari Kamis Pon dan hari lain yang ditentukan sekolah mengenakan pakaian Adat Jawa (Gagrag Ngayogjakarta) yang sudah ditentukan sekolah
  • Setiap tanggal 2 mengenakan batik buatan sendiri bawahan hitam.

2.3. Upacara Bendera

  • Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dengan seragam lengkap
  • Pemakaian seragam upacara rutin mengenakan seragam putih abu-abu, almamater, topi, dasi, ikat pinggang dan sepatu polos
  • Pemakaian seragam upacara hari besar mengenakan seragam putih-putih, almamater, topi, dasi, ikat pinggang dan sepatu polos
  • Pelaksanaan upacara bendera tiap hari Senin dimulai pukul 07.00 WIB dan atau hari lain sesuai dengan kegiatan khusus sekolah, pemerintah terkait, dan kegiatan nasional
  • Petugas upacara bendera diatur secara bergilir kecuali hari/upacara khusus, akan dilaksanakan oleh Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) serta Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan atau ditentukan kemudian

2.4.  Proses Belajar Mengajar, Kegiatan Ekstrakurikuler dan Kegiatan lainnya

  • Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang sudah diprogramkan oleh sekolah dengan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku
  • Peserta didik wajib menjalankan ajaran agama yang di anut
  • Kegiatan di luar program sekolah menjadi tanggung jawab peserta didik dan orang tua/wali, jika terjadi penyimpangan akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya
  • Keikutsertaan kegiatan diutamakan yang menunjang prestasi dan kelanjutan studi
  • Proses belajar mengajar diatur menggunakan jadwal pelajaran, dimulai pukul 07.00 WIB
  • Dalam rangka menjaga proses belajar mengajar yang kondusif pintu gerbang sekolah ditutup pada pukul 07.00 WIB
  • Peserta didik yang terlambat tidak diperbolehkan masuk kecuali alasan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan dan akan dikomunikasikan dengan orang tua/ wali
  • Apabila berhalangan hadir wajib memberikan surat keterangan yang ditujukan kepada sekolah dengan menggunakan surat keterangan dokter
  • Jika tidak masuk karena urusan tertentu, memberikan surat permohonan izin 2 hari sebelum acara berlangsung untuk dipertimbangkan boleh tidaknya oleh sekolah
  • Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah
  • Setiap peserta didik wajib menjalankan setiap kegiatan dan penugasan  sekolah
  • Setiap peserta didik wajib mematuhi aturan kebencanaan yang ditetapkan oleh sekolah
  • Semua kegiatan peserta didik di sekolah berlangsung dari jam 07.00 s.d 17.00 WIB kecuali ada hal khusus seizin sekolah
  • Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
    • Peserta didik wajib membuang sampah pada tempatnya
    • Peserta didik wajib berpartisipasi aktif mengurangi sampah plastik dan sampah yang sulit diurai
    • Peserta didik wajib menjaga taman dan tanaman sekolah
    • Peserta didik wajib menjaga kebersihan, keasrian dan keindahan sekolah
    • Peserta didik berpartisipasi aktif mendukung program lingkungan hidup yang dilakukan oleh sekolah
  • Perilaku budaya
    • Peserta didik wajib mentaati ketentuan pendidikan nilai-nilai budaya yang ditetapkan sekolah

BAB V

LARANGAN

Setiap peserta didik dilarang :

  1. Meninggalkan ruang kelas pada saat jam pelajaran tanpa seijin guru
  2. Meninggalkan sekolah pada jam efektif tanpa ijin
  3. Merusak nama baik sekolah dimanapun dan kapanpun selama masih jadi peserta didik
  4. Menyimpan / membawa obat terlarang, minum-minuman keras, gambar, bacaan, film dan sejenisnya yang bertentangan dengan kegiatan pendidikan
  5. Memakai perhiasan/aksesoris yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan
  6. Berhias yang tidak pantas pada proses belajar mengajar
  7. Mewarnai kuku (berkutek), mewarnai rambut dalam bentuk apapun
  8. Membuat keonaran berkelahi, tawuran / tindakan kriminal didalam lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah
  9. Melakukan tindakan valdalisme (coret-coret) baik di dalam maupun di luar sekolah
  10. Membawa rokok atau merokok dan narkoba dalam lingkungan sekolah, dan di luar lingkungan sekolah masih memakai seragam sekolah
  11. Membawa senjata tajam, senjata api, atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan / pelajaran
  12. Memakai topi / tutup kepala, pakaian yang bukan identitas sekolah di dalam lingkungan sekolah pada jam belajar
  13. Memakai jaket di dalam lingkungan sekolah dan atau di dalam kelas selain jas almamater
  14. Memindahkan posisi dan merusak barang inventaris sekolah
  15. Memasuki tempat parkir tanpa izin selama proses belajar mengajar
  16. Membawa mobil ke sekolah
  17. Membawa sepada motor bagi peserta didik kelas X
  18. Terlibat genk dan atau organisasi terlarang baik di sekolah maupun di luar sekolah
  19. Mengikuti aktivitas partai politik dan kampanye selama proses belajar mengajar
  20. Hamil, menghamili, menikah, pelecehan seksual, tindakan asusila selama menjadi peserta didik
  21. Membawa dan atau menggunakan bahan peledak dan sejenisnya di dalam lingkungan sekolah
  22. Bertato, mengikuti model rambut, dan model kuku yang tidak sesuai dengan kepribadian peserta didik SMA N 1 Pakem
  23. Membawa kartu judi dan alat permainan lain yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan
  24. Menggunakan HP, laptop, atau alat elektronik lainnya selama proses belajar mengajar kecuali untuk kepentingan pembelajaran dan seijin guru
  25. Menghina, melecehkan, memfitnah pihak lain di sekolah baik secara lisan/tertulis melalui media apapun
  26. Memakai pakaian seragam dengan model yang tidak sesuai ketentuan sekolah

BAB VI

PENGHARGAAN

Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik serta berjasa bagi sekolah akan diberikan penghargaan dari sekolah.

BAB VII

SANKSI-SANKSI

  1. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi dengan jenis sanksi sebagai berikut:
  2. Teguran lisan
  3. Peringatan tertulis pertama dan pembinaan dari wali kelas
  4. Peringatan tertulis kedua dan pembinaan oleh BK dan wali kelas
  5. Skorsing (setelah konferensi kasus) dan pembinaan selama di rumah dilakukan oleh orang tua
  6. Dikembalikan kepada orang tua atau wali apabila semua tahap pembinaan sudah dilakukan dan peserta didik tidak ada perubahan
  7. Apabila peserta didik melakukan tindakan kriminal, asusila atau tindakan serupa yang pengaruh buruknya dapat mencemarkan nama baik sekolah, maka yang bersangkutan tanpa melalui proses peringatan, teguran lisan, teguran tertulis dan atau pembinaan, peserta didik dikembalikan kepada orang tua atau wali untuk dipindahkan ke lembaga lain yang sanggup menangani perubahan peserta didik yang bersangkutan.

BAB VII

KENDALI PELAKSANAAN

Pembentukan pribadi peserta didik yang disiplin memerlukan adanya :

  1. Pelaksanaan tata tertib peserta didik secara konsisten dan tegas
  2. Penegakan pelaksanaan sanksi bagi peserta didik pelanggar secara adil dan bijaksana
  3. Tindakan pencegahan, perbaikan dan pengawasan bersama secara kompak, terarah, terus menerus oleh guru, staf, dan karyawan
  4. Suri tauladan, kasih sayang, dan perhatian penuh dari guru, staf dan karyawan

 

Download tatib di bawah ini

TATA TERTIB SMAN 1 PAKEM